Airport Rescue & Fire Fighting

Forum Komunikasi Pertolongan Kecelakaan Penerbangan - Bandar Udara Kualanamu

We Save Your Life & Your property

Wednesday, August 03, 2016

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 20/PRT/M/2009


PEDOMAN TEKNIS MANAJEMEN PROTEKSI KEBAKARAN
DI PERKOTAAN


BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Manajemen proteksi kebakaran di perkotaan adalah segala upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, serta tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran di bangunan gedung, lingkungan dan kota.
2. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
3. Lingkungan adalah kelompok beberapa gugus bangunan yang diikat oleh jalan kolektor, yang merupakan tingkatan ketiga yang menjadi obyek dalam penataan bangunan dan lingkungan.
4. Kota adalah lingkungan binaan bukan pedesaan yang secara fisik merupakan bagian unit perkotaan wilayah/kawasan terbangun dan berperan dalam pengembangan perkotaan sesuai rencana tata ruang wilayah serta tata bangunan dan lingkungan. ....... 

Silahkan Download

PENYULUHAN PERPANJANGAN RATING TINGKAT SENIOR PKP-PK


Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan Rating (KP 002 tahun 2012)

a. Surat keterangan sehat jasmani dan tidak buta warna dari dokter pemerintah;
b. Salinan (copy) KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Pas foto terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah berukuran 2 cm x 3 cm sebanyak 2  (dua) lembar;
d. Buku lisensi (asli) yang dimiliki;
e. Salinan (copy)  kartu lisensi yang dimiliki;
f. Surat pernyataan dari pimpinan unit PKP-PK yang menyatakan :
   - Bahwa pemohon rating basic, junior  dan senior  telah melaksanakan tugas sebagaimana            
     tercantum      dalam kewenangan ratingnya yaitu mengoperasikan kendaraan PKP-PK
     sekurang-kurangnya 60 km    selama 2 (dua) tahun; dan atau
   - Bahwa pemohon rating senior untuk kewenangan mengoperasikan peralatan watchroom paling
     sedikit telah melaksanakan tugas sebagai operator sekurang-kurangnya 960 jam selama 2 (dua)
     tahun.
g. Surat keterangan sebagai tanda bukti telah mengikuti pelatihan penyegaran  (refreshing course) sesuai dengan tingkatannya, yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, atau Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan.

Download Materi Penyuluhan 2015 disini

PENYULUHAN PERPANJANGAN RATING TINGKAT Junior PKP-PK


Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan Rating (KP 002 tahun 2012)

a. Surat keterangan sehat jasmani dan tidak buta warna dari dokter pemerintah;
b. Salinan (copy) KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Pas foto terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah berukuran 2 cm x 3 cm sebanyak 2  (dua) lembar;
d. Buku lisensi (asli) yang dimiliki;
e. Salinan (copy)  kartu lisensi yang dimiliki;
f. Surat pernyataan dari pimpinan unit PKP-PK yang menyatakan :
   - Bahwa pemohon rating basic, junior  dan senior  telah melaksanakan tugas sebagaimana            
     tercantum      dalam kewenangan ratingnya yaitu mengoperasikan kendaraan PKP-PK
     sekurang-kurangnya 60 km    selama 2 (dua) tahun; dan atau
   - Bahwa pemohon rating senior untuk kewenangan mengoperasikan peralatan watchroom paling
     sedikit telah melaksanakan tugas sebagai operator sekurang-kurangnya 960 jam selama 2 (dua)
     tahun.
g. Surat keterangan sebagai tanda bukti telah mengikuti pelatihan penyegaran  (refreshing course) sesuai dengan tingkatannya, yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, atau Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan.



Download Materi Penyuluhan 2015 disini

PENYULUHAN PERPANJANGAN RATING TINGKAT BASIC PKP-PK



Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan Rating (KP 002 tahun 2012)

a. Surat keterangan sehat jasmani dan tidak buta warna dari dokter pemerintah;
b. Salinan (copy) KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Pas foto terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah berukuran 2 cm x 3 cm sebanyak 2  (dua) lembar;
d. Buku lisensi (asli) yang dimiliki;
e. Salinan (copy)  kartu lisensi yang dimiliki;
f. Surat pernyataan dari pimpinan unit PKP-PK yang menyatakan :
   - Bahwa pemohon rating basic, junior  dan senior  telah melaksanakan tugas sebagaimana              
     tercantum      dalam kewenangan ratingnya yaitu mengoperasikan kendaraan PKP-PK
     sekurang-kurangnya 60 km    selama 2 (dua) tahun; dan atau
   - Bahwa pemohon rating senior untuk kewenangan mengoperasikan peralatan watchroom paling
     sedikit telah melaksanakan tugas sebagai operator sekurang-kurangnya 960 jam selama 2 (dua)
     tahun.
g. Surat keterangan sebagai tanda bukti telah mengikuti pelatihan penyegaran  (refreshing course) sesuai dengan tingkatannya, yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, atau Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan.

Download Materi Penyuluhan 2015 disini

Terima kasih atas kunjungan anda, keritik dan saran sangat dibutuhkan untuk kebersamaan kita - disini
Join Our Newsletter