Setiap Bandar udara wajib membentuk organisasi PKP-PK sesuai dengan kategori bandar udara untuk PKP-PK.
Kategori Bandar Udara Untuk PKP-PK adalah suatu tingkatan yang dihitung atau dirumuskan berdasarkan panjang keseluruhan dan lebar maksimum badan pesawat udara terbesar serta mempertimbangkan jumlah pergerakannya.
Kategori Bandar Udara Untuk PKP-PK adalah suatu tingkatan yang dihitung atau dirumuskan berdasarkan panjang keseluruhan dan lebar maksimum badan pesawat udara terbesar serta mempertimbangkan jumlah pergerakannya.
Kategori Bandar Udara untuk PKP-PK
- Setiap bandar udara wajib menyediakan fasilitas PKP-PK sesuai kategori bandar udara untuk PKP-PK yang dipersyaratkan.
- Kategori bandar udara untuk PKP-PK terdiri dari 10 tingkat kategori.
- Penyediaan fasilitas PKP-PK wajib sesuai dengan kategori bandar udara untuk PKP-PK ditentukan dengan menggunakan prinsip-prinsip angka 4 dan 5 di bawah, kecuali bahwa dalam hal jumlah pergerakan pesawat udara terbesar yang menggunakan bandar udara kurang dari 700 (tujuh ratus) pergerakan tersibuk dalam 3 (tiga) bulan berturutturut (delapan pergerakan per hari), maka penentuan kategori PKP-PK dapat kurang 1 (satu) tingkat dari kategori pesawat udara terbesar.
- Panjang dan lebar pesawat udara untuk penentuan kategori bandar udara untuk PKP-PK, yaitu :
Kategori Bandar Panjang Keseluruhan Lebar Maksimum
Udara Untuk PKPPK Pesawat Udara (meter) Badan Pesawat Udara (meter)
1 < 9 2
2 9 s/d< 12 2
3 12 s/d < 18 3
4 18 s/d < 24 4
5 24 s/d < 28 4
6 28 s/d < 39 5
7 39 s/d < 49 5
8 49 s/d< 61 7
9 61 s/d< 76 7
10 76 s/d < 90 8
5. Penentuan kategori bandar udara untuk PKP-PK berdasarkan pemilihan panjang keseluruhan
pesawat udara terpanjang dan/atau lebar maksimum badan pesawat udara sebagaimana
dimaksud pada tabel angka 4, maka penetapan kategori bandar udara untuk PKP-PK
ditetapkan pada nilai yang lebih besar atau menjadi satu tingkat lebih tinggi.
6. Penetapan kategori bandar udara untuk PKP-PK diantisipasi setiap waktu, berkurangnya
6. Penetapan kategori bandar udara untuk PKP-PK diantisipasi setiap waktu, berkurangnya
aktivitas penyediaan fasilitas PKP-PK yang tersedia tidak kurang dari kategori tertinggi
yang dibutuhkan pesawat udara yang direncanakan menggunakan bandar udara
dengan mengabaikan jumlah pergerakan
7. Apabila pesawat terbesar yang beroperasi di suatu bandar udara, memiliki tingkat
7. Apabila pesawat terbesar yang beroperasi di suatu bandar udara, memiliki tingkat
kebutuhan air di atas rata-rata tingkat kebutuhan air dari kategori PKP-PK yang
ditetapkan sebelumnya, maka jumlah air yang dibutuhkan harus dihitung ulang sehingga
jumlah air untuk memproduksi busa dan discharge rate foam otomatis akan bertambah.
Note :
PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan & Pemadam Kebekaran)
===========================
|Sumber : KP 14 TAHUN 2015|
===========================
Note :
PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan & Pemadam Kebekaran)
===========================
|Sumber : KP 14 TAHUN 2015|
===========================
No comments:
Write komentar