Untuk meningkatkan pelayanan dan kemampuan personel rescue & fire fighting bandar udara Kualanamu - deli serdang kantor cabang PT. Angkasa Pura II (Persero) melalu Peraturan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD.03.05/08/2016/0044 pada tanggal : 26 Agustus 2016 perihal penetapan susunan nama jabatan, formasi, kelas jabatan dan persyaratan jabatan kantor cabang PT Angkasa Pura II (Persero), Bandar Udara Internasional Kualanamu.
N.B : Mohon masukan dan saran untuk perbaikan admin forum komunikasi ARFS Kualanamu
Terimakasih :-)
No comments:
Write komentar