Airport Rescue & Fire Fighting

Forum Komunikasi Pertolongan Kecelakaan Penerbangan - Bandar Udara Kualanamu

We Save Your Life & Your property

Wednesday, August 03, 2016

PENYULUHAN PERPANJANGAN RATING TINGKAT BASIC PKP-PK



Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan Rating (KP 002 tahun 2012)

a. Surat keterangan sehat jasmani dan tidak buta warna dari dokter pemerintah;
b. Salinan (copy) KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Pas foto terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah berukuran 2 cm x 3 cm sebanyak 2  (dua) lembar;
d. Buku lisensi (asli) yang dimiliki;
e. Salinan (copy)  kartu lisensi yang dimiliki;
f. Surat pernyataan dari pimpinan unit PKP-PK yang menyatakan :
   - Bahwa pemohon rating basic, junior  dan senior  telah melaksanakan tugas sebagaimana              
     tercantum      dalam kewenangan ratingnya yaitu mengoperasikan kendaraan PKP-PK
     sekurang-kurangnya 60 km    selama 2 (dua) tahun; dan atau
   - Bahwa pemohon rating senior untuk kewenangan mengoperasikan peralatan watchroom paling
     sedikit telah melaksanakan tugas sebagai operator sekurang-kurangnya 960 jam selama 2 (dua)
     tahun.
g. Surat keterangan sebagai tanda bukti telah mengikuti pelatihan penyegaran  (refreshing course) sesuai dengan tingkatannya, yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, atau Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan.

Download Materi Penyuluhan 2015 disini

No comments:
Write komentar

Terima kasih atas kunjungan anda, keritik dan saran sangat dibutuhkan untuk kebersamaan kita - disini
Join Our Newsletter