Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan Rating (KP 002 tahun 2012)
a. Surat keterangan sehat jasmani dan tidak buta warna dari dokter pemerintah;
b. Salinan (copy) KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Pas foto terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah berukuran 2 cm x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Buku lisensi (asli) yang dimiliki;
e. Salinan (copy) kartu lisensi yang dimiliki;
f. Surat pernyataan dari pimpinan unit PKP-PK yang menyatakan :
- Bahwa pemohon rating basic, junior dan senior telah melaksanakan tugas sebagaimana
tercantum dalam kewenangan ratingnya yaitu mengoperasikan kendaraan PKP-PK
sekurang-kurangnya 60 km selama 2 (dua) tahun; dan atau
- Bahwa pemohon rating senior untuk kewenangan mengoperasikan peralatan watchroom paling
sedikit telah melaksanakan tugas sebagai operator sekurang-kurangnya 960 jam selama 2 (dua)
tahun.
g. Surat keterangan sebagai tanda bukti telah mengikuti pelatihan penyegaran (refreshing course) sesuai dengan tingkatannya, yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, atau Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan.
Download Materi Penyuluhan 2015 disini
No comments:
Write komentar